Lansia dalam Konteks Perjuangan, Perhatian dan Penghargaan
Di dalam undang-undang nomor 13 tahun 1998 menyebutkan lansia (lanjut usia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas. Dan di dalam undang-undang tersebut lansia dibagi dalam kategori lansia potensial dan lansia tidak potensial.