Sukses Hasilkan Produk Kontruksi, PLN Nusantara Power Tuban Kini Bidik FABA Menjadi Pupuk
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bahwa Fly Ash - Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT. PLN Nusantara Power melalui UBJOM PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, memanfaatkan sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).