Jika Sudah Final, Nelayan Cantrang Yang Beroperasi Akan Ditindak
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sesuai dengan peraturan menteri (Permen) kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 masih menjadi polemik di kalangan nelayan bawah, terutama yang menggunakan alat tangkap yang dimaksud.