Kewajiban Pendamping Desa: Berdesa, Berdata, dan Bermedsos
Pendamping desa memiliki tiga kewajiban, yaitu berdesa, berdata, dan bermedsos. Hal itu, disampaikan Koordinator TAPM Kabupaten Tuban Muhimmudin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Bumdes Desa Karangagung Kecamatan Palang, Rabu (16/3/2022).