KPU Tuban Berhentikan 3 PPK yang Mengubah Hasil Suara Pemilu Tidak Sah Jadi Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi berhentikan 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka adalah anggota PPK dari Kecamatan Semanding, Soko, dan Rengel.