Cek Segera, Pekerja Bisa Cairkan BSU Rp 1 Juta
Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga ketenagakerjaan resmi, menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga ketenagakerjaan resmi, menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 1 juta.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Tuban secara simbolis menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Tuban, Selasa (6/10/2020).