Skip to main content

Category : Tag: Blok Tuban


Ikan Pirek Busuk Bunuh Nelayan

Tiga dari 15 nelayan Lamongan dilarikan ke RSUD Tuban. Pasalnya mereka mengalami keracunan akibat menghirup gas ikan Pirek yang busuk. Ikan membusuk diduga akibat kehabisan es, kejadian itu juga mengakibatkan dua nelayan meninggal dunia. Satu korban meninggal di laut, satunya di Arsi Lamongan. Setelah dirawat, kondisi tiga nelayan asal Lamongan tersebut semakin membaik. Kata Nelayan, Ikan Pirek ditangkap guna menambah penghasilan, biasanya dipakai pakan ternak ikan

PHE Serahkan Pengelolaan Lapangan Sukowati ke Pertamina EP

PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha PT Pertamina (Persero) di sektor hulu minyak dan gas bumi mendukung PT Pertamina EP untuk mengelola dan menjadi operator Lapangan Sukowati di Blok Tuban, Jawa Timur.

Blok Tuban Segera Berakhir, Ini Tanggapan Field Cepu

Status Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tuban yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Februari 2018 akan kembali ke Pemerintah Pusat. Sebab, kontrak yang ditandatangani sejak Februari 1988 dengan durasi kontrak selama 30 tahun telah berakhir.

Asset 4 Field Cepu Tunggu Kepastian Pengelolaan Blok Tuban

Kontrak pengelolaan Migas antara Pertamina-Petrochina di lapangan Blok Tuban akan berakhir bulan Februari 2018 mendatang. Sampai sekarang pemerintah belum mengumumkan siapa yang akan dipercaya melanjutkan pengelolaan lapangan tersebut.

Crane Dilarang Melintas, Pertamina akan Temui Stakeholder Bangilan

PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu, berencana menggelar tatap muka bersama stakeholder di wilayah Kecamatan Bangilan. Upaya itu dilakukan menyusul adanya pelarangan melintas kendaraan alat berat jenis 'Crane' oleh warga beberapa waktu lalu.

Pengelolaan Migas Blok Tuban

Kepala SKK Migas Jabanusa: Hak Partisipasi Daerah 10 Persen

Pengelolaan Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tuban yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) kedepan akan melibatkan pemerintah daerah, dengan besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 10 persen.