Awal 2022 Urus KTP, KK dan Akta Cukup di Kantor Kecamatan
Masyarakat di Kabupaten Tuban mulai awal tahun 2022 akan dimudahkan dalam mengurus administrasi. Misalnya mau mencetak KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran dan kematian cukup di kantor kecamatan masing-masing.