Sidang Perdana Guru Spiritual Tuban Didakwa Setubuhi dan Cabuli Tiga Anak
Guru spiritual di Kabupaten Tuban berinisial FR menjalani sidang perdana pada Rabu (19/1/2022) pukul 10.00 WIB. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua kasus sekaligus yaitu persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.