Skip to main content

Category : Kebijakan


PPDI: Kembalikan Mekanisme Penempatan Tugas Sekdes ke Pemkab

Terkait dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dalam hal ini adalah penempatan tugas Sekretaris Desa (Sekdes) PNS di kecamatan. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, menanggapinya dengan mengembalikan mekanisme kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang dalam hal ini adalah Bupati Tuban H. Fathul Huda.

Sebagian Sekdes PNS Telah Hengkang Dari Desa

Setelah terbitnya Surat Edaran tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (30/8/2017), sebagian Sekdes sudah meninggalkan desanya. Namun sebagian, juga masih bertugas di desa.

Penerapan Parkir Berlangganan

Ada Usulan Jukir Mandiri. Apa Itu?

Setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang parkir berlangganan. Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas perhubungan akan mengusulkan juru parkir (jukir) mandiri. Apa itu juru parkir mandiri?

Anggaran Kekeringan Capai 250 Juta, ini Kata BPBD

Kekeringan yang terjadi belakangan ini membuat warga kebingungan bagaimana mendapatkan air bersih untuk digunakan keperluan sehari-hari, baik untuk mandi, masak, cuci dan beberapa kebutuhan lainnya.

DD tahap II Tuban Belum Cair

Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 persen di Kabupaten Tuban, saat ini masih sedang dalam proses di masing-masing kecamatan.

Parkir Berlangganan

Dishub Sediakan Seragam Petugas ala PNS

Parkir berlangganan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 1 September. Parkir ini diyakini mampu menekan angka menjamurnya parkir liar yang semakin hari semakin marak.