Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Kecanduan judi online (judol) membuat dua pemuda di Kabupaten Tuban nekat membobol sekolah. Tak hanya sekali, keduanya mengaku telah beraksi di 13 titik sekolah di wilayah Tuban, Jawa Timur dan Rembang, Jawa Tengah.
Kedua tersangka merupakan AHN (22), warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, dan KTH (22), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo. Keduanya diamankan polisi di rumah masing-masing.
Kasus ini terungkap setelah terjadi pencurian di UPT SDN Mulyoagung 2, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui SK (57) saat hendak membersihkan lingkungan sekolah. Pria paruh baya ini mendapati pintu kantor guru dalam kondisi rusak karena dicongkel.
Saat diperiksa, ruang guru juga dalam kondisi berantakan. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi pada malam hari dan membawa kabur tiga unit laptop merek HP warna silver.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AHN dan KTH. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah.
Total terdapat 13 titik sekolah yang diakui menjadi lokasi aksi keduanya, baik di Kabupaten Tuban maupun Kabupaten Rembang.
Barang yang dicuri beragam, mulai dari laptop, tablet, LCD proyektor, amplifier atau power, mixer, kamera hingga uang tunai.
Selain itu juga turut diamankan pisau, palu, tang, betel, linggis pendek yang telah patah, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
"Mereka memang spesialis pembobol sekolahan," ujar Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan saat ungkap kasus dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Senin (28/9/2026).
Menurut polisi, aksi pencurian tersebut dilakukan karena kedua tersangka terlibat judi online. Kebiasaan bermain judi online disebut menjadi salah satu motif mereka melakukan pencurian.
"Kebiasaan yang bersangkutan ini adalah pelaku judol," imbuhnya.
Saat ini, untuk lokasi pencurian yang berada di wilayah Kabupaten Rembang, Polresta Tuban masih melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.
Atas pengungkapan tersebut, polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi kedua tersangka, termasuk jumlah kerugian dan barang hasil pencurian dari masing-masing sekolah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.