Reporter : M.Dahrul Mustakim
blokTuban.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Ujang Sutisna, S.H.,M.H., tegas menolak jaksa dengan permasalahan hukum bertugas di Kejaksaan Negeri Tuban. Sebab, hal itu dapat mengganggu pelaksanaan tugas, integritas, profesionalitas, serta nama baik institusi di Kejaksaan Negeri Tuban.
Penegasan itu disampaikan Kajari Ujang Sutisna di hadapan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) yang Jumat (11/09/2026) menggelar aksi di demo kantor Kejari Tuban.
Bukan hanya diucapkan lisan, Kajari Tuban juga membuat pernyatan yang isinya menolak jaksa dengan permasalahan hukum bertugas di Kejari Tuban tersebut. Surat pernyataan itu ditandatangani dan distempel resmi.
Massa yang melengkapi aksi dengan membeber banner dan poster serta sound sistem itu menuntut agar Kejaksaan transparan atas pemeriksaan para jaksa Kejari Tuban yang diperiksa di Kejati Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung atas dugaan suap atau pemerasan dalam penanganan kasus tambang.
Massa meminta hasil pemeriksaan dipublikasikan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya. Sebab, rumor yang berkembang, justru jaksa terperiksa itu akan dikembalikan ke Kejari Tuban dengan menduduki jabatannya semula.
Karena itu, massa menolak jika tiga jaksa terperiksa yakni Kasubag Pembinaan Ahmad Fahrudin, Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Seksi Pidum M. Ubab Shohibul Mahali akan kembali menduduki jabatannya di Kejari Tuban.
Uniknya, dalam aksi tersebut, massa juga membawa poster dan banner yang berisi tangkapan layar atau screenshot percakapan WA antara Erma Dwi Puspitasari (EDP staf kejaksaan yang memberikan uang dugaan pemerasan dengan jaksa yang terperiksa tersebut, salah satunya Akhmad Akhsan.
Sehingga hal itu menguatkan adanya dugaan suap atau pemerasan yang dilakukan oleh para Jaksa terperiksa. Karena itu, massa menilai tidak patut kalau Jaksa terperiksa itu kembali ke Tuban dengan jabatan semula dan akan kembali menangani perkara-perkara di Tuban.
Kajari yang menemui massa mengaku sangat bersyukur dengan adanya aksi dari AMPH ini. Karena adanya aksi ini menjadi dukungan bagi kejaksaan untuk bersih.
"Kami kan juga ingin bersih," ujarnya.
Ditanya terkait adanya informasi kembalinya tiga jaksa yang tersangkut kasus dugaan suap atau pemerasan, ia menjawab belum ada kabar tersebut. Menurutnya surat perintah itu personal dan sampai saat ini belum sampai ke dirinya.
Padahal sebelumnya Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dean Palma menyebutkan terkonfirmasi tiga jaksa yang tersangkut kasus dugaan suap ini kembali ke Tuban. Dikatakan surat perintah tugasnya terkonfirmasi telah terbit per 9 September 2026.
"Ini kan belum ada ke saya," jelasnya.
Dengan adanya aksi ini juga akan menjadi bahan laporan baginya. Termasuk dengan adanya bukti chat yang ditampilkan untuk dilaporkan ke Kejati. Sementara ditanya hasil pemeriksaan kasus suap tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui bagaimana hasilnya. Hal tersebut karena dilakukan di Kejati dan Kejagung.
Tiga jaksa terperiksa yang seperti tersebut, sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini dengan menelepon dan mengirimkan pesan pendek ke nomor pribadi masing-masing tidak ditanggapi.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Adnan Sulistiyono, S.H., M.H. juga enggan menanggapi.
‘’Mohon maaf kami tidak ada tanggapan,’’ jawabnya melalui pesan pendek yang dikirim ke media ini.[ono]