13 Pekerja Ring 1 Tanjung Awar-Awar Terancam Kehilangan Penghasilan, PT PLN NP Mangkir Undangan DPRD

Reporter: Dahrul Mustaqim

blokTuban.com - Nasib 13 pekerja Ring 1 PT PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar hingga kini belum menemui titik terang. Pergantian vendor justru memunculkan persoalan baru, terutama terkait status kerja dan besaran penghasilan yang ditawarkan kepada para pekerja.

Dalam rapat mediasi bersama Komisi II DPRD Tuban, terungkap PT Surveyor Indonesia (SI) menawarkan skema upah harian sebesar Rp130 ribu. Dengan asumsi 20 hari kerja dalam sebulan, penghasilan pekerja hanya sekitar Rp2,6 juta.

Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pendapatan yang selama ini diterima para pekerja. Perwakilan pekerja, Firdaus, mengatakan sebelumnya mereka menerima sekitar Rp3,6 juta per bulan di luar lembur. Jika ditambah lembur, pendapatan bisa mencapai Rp5,2 juta.

"Kalau dihitung, pendapatan hanya sekitar Rp2,6 juta. Sebelumnya kami menerima sekitar Rp3,6 juta di luar lembur, bahkan bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan," kata Firdaus.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang membuat para pekerja belum menyepakati tawaran dari vendor baru. Mereka meminta seluruh 13 pekerja kembali dipekerjakan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan mendapatkan penghasilan sebagaimana sebelumnya.

Namun, rapat mediasi yang digelar Komisi II DPRD Tuban belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu persoalan yang disayangkan DPRD adalah ketidakhadiran manajemen PT PLN Nusantara Power dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menilai PLN Nusantara Power semestinya hadir karena perusahaan tersebut merupakan pemberi kerja. Menurutnya, ketidakhadiran PLN membuat upaya mencari penyelesaian persoalan pekerja menjadi tidak maksimal.

"PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja justru mangkir dari undangan kami tanpa memberikan alasan. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD," tegas Fahmi.

Tidak hanya PLN, General Manager PT Surveyor Indonesia yang diundang dalam rapat tersebut juga tidak hadir. Perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang menurut Fahmi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

"Belum ada titik temu. Kami mengundang GM PT Surveyor Indonesia agar hadir langsung, namun yang datang bukan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Surveyor Indonesia, Muhamad Rizal Sarluf, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan manajemen pusat terkait kebutuhan tenaga kerja maupun skema yang akan diterapkan.

Rizal menjelaskan PT Surveyor Indonesia baru mulai beroperasi pada 1 September 2026 sehingga masih melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan operasional bongkar muat batu bara.

"Memang kebutuhan tenaga kerja sebenarnya lebih dari 13 orang. Tetapi komposisinya masih kami koordinasikan dengan manajemen pusat," kata Rizal.

Terkait status 13 pekerja tersebut, Rizal menegaskan pihaknya belum melakukan PHK maupun merumahkan pekerja karena hingga kini belum terdapat hubungan kontrak kerja antara PT Surveyor Indonesia dengan para pekerja tersebut.

"Kami belum mengontrak mereka. Jadi istilah dirumahkan atau PHK belum tepat karena memang belum ada hubungan kontrak dengan kami," jelasnya.

Fahmi mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja. Menurutnya, keberadaan pekerjaan yang masih berlangsung juga harus menjadi pertimbangan dalam proses alih daya.

Berdasarkan penjelasan Dinas Tenaga Kerja Tuban dalam rapat tersebut, Fahmi menyebut proses alih daya tidak boleh menghilangkan hak pekerja apabila jenis pekerjaan yang dilakukan masih tetap tersedia.

"Sudah jelas ketika terjadi alih daya, tidak boleh ada satu pun pekerja yang ditinggalkan karena pekerjaannya masih ada. Itu juga melanggar Pasal 19 PP Nomor 35," tegasnya.

Komisi II DPRD Tuban selanjutnya menjadwalkan pemanggilan ulang pada 16 September mendatang apabila hingga saat itu belum tercapai penyelesaian.

Para pekerja sendiri masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun, aksi unjuk rasa kembali menjadi salah satu opsi apabila pemanggilan berikutnya belum menghasilkan titik temu.

"Kalau tidak ada titik temu, kemungkinan aksi kembali selalu ada. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi," pungkas Firdaus.

blokTuban.com belum memperoleh tanggapan resmi dari PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban terkait agenda dengar pendapat di DPRD Tuban hari ini.