
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Delapan orang diamankan jajaran Polres Tuban dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2025. Mereka ditangkap dalam sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah Bumi Wali, Sabtu (10/5/2025).
Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial mengungkapkan, operasi pekat kali ini menargetkan berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasatreskrim dan pejabat utama Polres Tuban, Kompol Robi menyebut pihaknya telah menangani lima kasus dalam sepuluh hari terakhir.
“Empat kasus merupakan target operasi (TO), sementara satu kasus lainnya masuk kategori non TO,” ujar Kompol Robi kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap yakni Dua kasus penganiayaan, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dua kasus pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Satu kasus pemerasan, dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari Dua pelaku penganiayaan: AR (34), seorang nelayan asal Jl. Basuki Rahmat Tuban dan DI (32), wiraswasta asal Desa Padasan, Kecamatan Kerek. Lima pelaku pengeroyokan: berinisial ADS, NA, LNG, RG, dan SM. Satu pelaku pemerasan: TH (32).
Kompol Robi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di Tuban. Operasi masih berlangsung dan kami masih punya waktu empat hari untuk mengungkap target lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menambahkan, detail modus operandi para pelaku akan diungkap usai operasi pekat berakhir.
[Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published