Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Wage Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Sabtu (2/5/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial WTM, SLM, dan WTO.
Kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat tersangka WTM datang ke Pasar Wage Grabagan dengan membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp3 juta. Uang tersebut kemudian dibelanjakan di sejumlah pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu untuk mendapatkan uang kembalian asli.
Salah satu korban, TMP, pemilik toko kopi di Pasar Wage, menerima uang pecahan Rp100 ribu dari WTM setelah transaksi pembelian kopi senilai Rp10 ribu. Saat uang tersebut disetorkan ke Koperasi BMT oleh karyawan TMP, uang itu diketahui diduga palsu.
"Awalnya uang yang didapat korban dari berjualan itu akan ditabung di koperasi, tapi sama karyawan koperasi diketahui kalau uang tersebut ternyata palsu," jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian memberi informasi kepada pedagang lain di Pasar Wage terkait adanya seseorang yang diduga berbelanja menggunakan uang palsu. Para pedagang bersama warga kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan WTM.
Saat diinterogasi warga dan pedagang pasar, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah tersangka lain berinisial SLM.
WTM kemudian menunjukkan sisa uang palsu yang diamankan warga dan pedagang pasar sebanyak 15 lembar pecahan Rp100 ribu.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Grabagan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta mengamankan barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, SLM mengakui telah memberikan uang palsu kepada WTM dan memerintahkannya untuk mengedarkan uang tersebut di pasar. SLM juga mengaku mendapatkan uang palsu itu dari rekannya berinisial WTO.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Dari pemeriksaan, WTO mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp100 ribu melalui transaksi di media sosial Facebook dengan akun bernama “MISALI LILI”.
Dalam transaksi tersebut, WTO membeli uang palsu senilai Rp7 juta dengan cara mentransfer uang asli sebesar Rp2 juta.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pembuat dan jaringan pengedar uang palsu melalui platform media sosial.(rul)
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published