Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Hutang shalat adalah istilah yang digunakan untuk menyebut shalat yang belum dilaksanakan oleh seseorang pada waktunya. Sebagai bagian dari kewajiban shalat, setiap Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu lima waktu dari maghrib, isya', subuh, dhuhur dan ashar.
Berdasarkan dalil yang dipakai para ulama:
اتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أوْ نََامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا
Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. (Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)
Seperti contohnya pada saat masuk shalat zuhur karena kelelahan, seseorang itu tidur dahulu sebentar, sekitar 15 menit, dan niat setelah itu akan segera shalat. Tapi ternyata saat terbangun, terlewat sampai masuk shalat ashar. Maka dia dianggap tidak berdosa, karena faktor ketidaksengajaan. Dia pun bisa segera menqadha shalatnya.
Bisa juga terjadi, seseorang setelah masuk waktu zuhur dia tidur, dan saat akan tidur dia berniat akan mengakhirkan shalatnya, atau berencana melaksanakan shalat zuhur di akhir waktu. Ternyata dia terbangun pada saat masuk waktu Ashar. Untuk kasus ini dia dianggap berdosa karena berniat mengakhirkan solat. Tidurnya pun termasuk maksiat. Untuk kasus ini seseorang itu harus segera mengadha shalatnya, meski tidak harus pada saat itu juga, karena waktu zuhur sudah habis.
Kita memang dapat membayar hutang shalat lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat Subuh dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja.
Niat Qadha Shalat
Tatacara mengqada shalat yang terlewat sangat mudah, hanya ada pada niatnya saja, yaitu:
أُصَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Usholli fardha (sebutkan nama shalat yang diqadha. Misalnya, fardha dhuhri atau fardha subhi dsb) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi taala
Semua niat dalam melaksanakan qada shalat sama, hanya diganti dengan qadaan pada lafad adaan. Untuk Gerakan dan doanya sama seperti salat fardu biasanya.
Shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS