Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Selama periode tahanan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tuban berlangsung, sampai saat ini tidak ada aduan maupun tanggapan dari masyarakat, yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.
Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. Tidak adanya aduan ataupun tanggapan masyarakat tersebut, membuat tidak adanya perubahan susunan DCS Bacaleg yang telah diumumkan pada 19 Agustus 2023 lalu.
"Tanggapan masyarakat nihil, sehingga sampai saat ini tidak ada perubahan dengan DCS," ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, tidak adanya masyarakat yang memberikan tanggapan tersebut, disinyakir lantaran masyarakat menganggap jika Bacaleg yang diumumkan sebagai DCS, seluruh dokumen persyaratannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, mereka menilai bahwa tidak perlu ada tanggapan dan juga masukan lagi dari masyarakat. Meski begitu, Fatkul sapaan akrabnya mengaku jika selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif, melalui media sosial.
"Sesuai PKPU sudah diumumkan di media cetak dan elektronik mulai tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023 kemarin," katanya.
Lebih lanjut, Fatkul menambahkan jika saat ini, seluruh Partai Politik (Parpol) juga belum diperbolehkan untuk melakukan pergantian Bacaleg, karena tahapannya baru akan dimulai pada akhir bulan September hingga awal Oktober mendatang.
"Belum ada Parpol yang mengganti Bacalegnya mbak, tahapannya nanti tanggal 24 September sampai 3 Oktober, pada saat pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap)," tutupnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS