Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Doa Iftitah dibaca pada waktu shalat tepat setelah takbiratul ihram. Doa itu merupakan ketetapan dari Rasulullah SAW.
DIkutip dari NU Online berdasarkan kitab Ibanatul Ahkam, doa iftitah berisikan ungakapan pujian atas kebesaran-Nya.
Selain itu juga berisikan pengakuan kelemahan dan kelengahan insan hingga memerlukan perlindungan dan pengampuanan dari-Nya. Permohonan petunjuk agar diberikan akhlaq yang mulia dan dihindarkan dari berbagai akhlaq yang buruk.
Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata bahwa pada suatu waktu kami shalat bersama Nabi Muhammad saw, tiba-tiba ada seorang jama’ah bersuara “الله أكبر كبيرا والØمد لله كثيرا وسبØان الله بكرة واصيلا”
lantas Rasulullah saw bertanya “siapa yang mengatakan kalimat tadi?” orang yang bersuara tadi menjawa “saya Ya Rasul..!” Kemudian Rasulullah berkata “saya heran dengan kalimat itu, karena kalimat itu mampu membuka pintu-pintu langit”.
Lalu Ibnu Umar berkata semenjak mendengar pernyataan Rasulullah itu (tentang doa iftitah) aku tidak pernah meninggalkan bacaan kalimat tersebut.
Terdapat 4 syarat kesunnahan membaca doa iftitah. Yang mana jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kesunnahan membaca doa iftitah menjadi gugur atau hilang.
1. Shalat yang dikerjakan selain shalat jenazah, walaupun shalat jenazahnya di atas kuburan atau shalat ghoib (mayatnya berada di daerah yang jauh dari daerahnya orang yang menshalati)
2. Waktunya cukup untuk mengerjakan shalat (beserta membaca doa iftitah). Jika waktunya sempit atau mepet, maka tidak boleh membaca doa iftitah bahkan harus melaksanakan yang wajib-wajib saja.
3. Saat menjadi makmum tidak khawatir ketinggalan sebagian surat al-Fatihah seandainya ia membaca doa iftitah.
4. Saat menjadi makmum, ia tidak menjumpai imam di selain posisi berdiri. Jika ia menjadi makmum masbuq dan menjumpai imam di selain posisi berdiri semisal ruku’, sujud dsb, maka tidak disunnahkan membaca doa iftitah, akan tetapi ia langsung menyusul ke posisi imam. (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihâyatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman 62)
Di samping itu, yang perlu diperhatikan adalah, hendaknya seseorang setelah takbiratul ihram langsung membaca doa iftitah. Sebab, jika sebelum membaca doa iftitah, ia membaca bacaan-bacaan yang lain semisal ta’awudz, basmalah atau yang lainnya, baik sengaja ataupun lupa, maka kesunnahan membaca doa iftitah menjadi hilang sia-sia.
Syekh an-Nawawi berkata,
ويÙوت دعاء الاÙØªØªØ§Ø Ø¨Ø§Ù„Ø´Ø±ÙˆØ¹ Ùيما بعده عمداً أو سهواً
“Kesunnahan doa iftitah menjadi hilang sebab membaca perkara-perkara setelahnya (seperti ta’awudz dan basmalah).” (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman 62)
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS