PLN Tuban Larang Masyarakat Main Layang-layang? Cek Faktanya!

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Terdapat surat edaran terkait pemberitahuan potensi bahaya kegiatan bermain layang-layang, dan pemasangan umbul umbul dekat jaringan listrik 20 KV. 

Apakah benar Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Tuban, larang masyarakat bermain layang di wilayah Kabupaten Tuban?

Memasuki musim kemarau seperti saat ini tentunya sangat pas untuk digunakan bermain  layang-layang. 

baca juga:

Pertama di Indonesia, PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban Datangkan Ribuan Ton Biomassa Jalur Laut

 

Sebab di musim kemarau angin yang berhembus tergolong cukup kencang ditambah jarangnya terjadi hujan menjadikan hal tersebut sangat pas untuk digunakan untuk bermain layang-layang. 

Manager Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Kabupaten Tuban, Agus Riyadi mengatakan bahwa bermain layang-layang masih diperbolehkan. 

"Bermain layang-layang tetap diperbolehkan,"  ujar Agus Riyadi kepada blokTuban.com.

Namun pria yang akrab disapa Agus ini menambahkan bahwa  sebaiknya bermain layang-layang harus tetap memperhatikan keselamatan diri, serta keselamatan orang lain dengan cara tidak bermain di dekat aliran listrik. 

"Namun bermain layang-layang harus tetap memperhatikan keselamatan diri serta keselamatan orang lain dengan cara tidak bermain di dekat aliran listrik," sambungnya. 

baca juga:

Mudahkan Pengguna Mobil Listrik, ULP PLN Tuban Launching SPKLU

Selain itu menurut Agus  bermain layang-layang  yang aman sebaiknya dilakukan di tempat yang lapang seperti lapangan atau lahan persawahan yang tentunya jauh dari aliran kabel listrik. 

Lebih lanjut ada beberapa hal yang juga perlu diingat bagi para pecinta layangan di Kabupaten Tuban, agar aman saat bermain layang-layang.

Yaitu agar layang-layang tidak menggunakan benang atau bahan dari  logam atau kawat, sebab jika menggunakan bahan dari logam atau kawat ketika layang-layang nyangkut di kabel  bisa menyebabkan teraliri arus listrik. 

Selain itu jika  layang-layang nyangkut di kabel listrik, jika terjadi hujan dapat menyebabkan kebakaran kabel listrik. 

"Syarat amannya jangan menggunakan benang atau bahan dari  logam atau kawat. Jangan mengenai kabel listrik saat bermain, karena saat hujan akan terbakar," imbuhnya. 

Pada surat edaran tersebut berisi pemberitahuan potensi bahaya kegiatan bermain layang-layang, dan pemasangan umbul umbul dekat jaringan listrik 20 KV yang dikeluarkan oleh camat. 

Kutipan isi surat terbut yakni, 'Untuk menghindari adanya kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan akibat dari jaringan listrik, maka kami mengharapkan untuk menghindari kegiatan bermain Layang Layang khususnya yang berdekatan dengan jaringan listrik serta menjelang perayaaan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke -78 untuk memperhatikan pemasangan umbul umbul dengan jarak aman yang telah ditetapkan'.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS