Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) PT Pelni membuka lowongan kerja Pegawai Laut Status PKL Kapal Perintis Tahun 2023. Total ada 14 posisi yang dibuka untuk usia 50 pada lowongan kerja kali ini.
Mengutip dari unggahan akun Instagram @pelni162, rekrutmen ini dibuka pada 4-16 Juli 2023. Sedangkan untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui laman rekrutmen.pelni.co.id.
Sementara itu dikutip dari laman resmi PT. PELNI (Persero) saat ini mencari putra putri terbaik bangsa dengan kemampuan yang handal, dapat dipercaya dan tangguh untuk menjalankan misi dan visi Pelayaran Nasional Indonesia.
"PT. PELNI (Persero) tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen. Untuk itu peserta dihimbau tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memberi janji terkait proses rekrutmen ini dengan meminta imbalan tertentu," keterangan tertulis laman PT Pelni.
Terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pendaftar adalah sebagai berikut:
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia
- Bersedia ditempatkan di seluruh Kapal Perintis yang dioperasikan PT PELNI (Persero)
- Telah melaksanakan vaksin minimal dosis kedua dan melampirkan bukti vaksin
- Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba
- Tidak menjadi anggota pengurus partai atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat proses hukum
- Tidak terlibat perbuatan kriminal secara langsung maupun tidak langsung
Selain persyaratan umum, calon pendaftar juga harus memenuhi kriteria khusus yang dipersyaratkan dalam masing-masing jabatan yang hendak dilamar.
Persyaratan masing-masing jabatan :
1. Nahkoda
Pendidikan Minimal/COC : ANT II
COP Minimal : GMDSS, BST, MFA, MC, SCRB, AFF, BRM, RADAR, ARPA, ECDIS, SSO, MCU, CMT, CMHTB
2. KKM
Pendidikan Minimal/COC : ATT II
COP Minimal : BST, MFA, MC, SCRB, AFF, ERM, SSO, MCU, CMT, CMHTB
3. Mualim
Pendidikan Minimal/COC : ANT II/ANT III
COP Minimal : GMDSS, BST, MFA, MC, SCRB, AFF, BRM, RADAR, ARPA, ECDIS, SSO, MCU, CMT, CMHTB
4. Masinis
Pendidikan Minimal/COC : ATT II/ATT III
COP Minimal : BST, MFA, MC, SCRB, AFF, ERM, SSO, MCU, CMT, CMHTB
5. PUK
Pendidikan Minimal/COC : D3
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, SAT, AFF, MCU, CMT, CMHTB
6. Serang
Pendidikan Minimal/COC : Rating Able
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, AFF, SAT, SDSD, MCU, CMT, CMHTB
7. Mandor
Pendidikan Minimal/COC : Rating Able
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, AFF, SAT, SDSD, MCU, CMT, CMHTB
8. Juru Mudi
Pendidikan Minimal/COC : Rating Forming
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, AFF, SAT, SDSD, MCU, CMT, CMHTB
9. Juru Minyak
Pendidikan Minimal/COC : Rating Forming
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, AFF, SAT, SDSD, MCU, CMT, CMHTB
10. Juru Listrik
Pendidikan Minimal/COC : ETR
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, AFF, SAT, SDSD, MCU, CMT, CMHTB
11. Tk.Angsur
Pendidikan Minimal/COC : -
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, SAT, AFF, MCU, CMT, CMHTB
12. Kelasi
Pendidikan Minimal/COC : -
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, SAT, AFF, MCU, CMT, CMHTB
13. Koki
Pendidikan Minimal/COC : -
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, SAT, AFF, MCU, CMT, CMHTB
14. Pelayan
Pendidikan Minimal/COC : -
COP Minimal : BST, MFA, SCRB, SAT, AFF, MCU, CMT, CMHTB
Sebagai catatan, untuk jabatan Mualim, Masinis, Ahli Listrik, ABK Dek dan ABK Mesin Sertifikat COP dan COC Minimal wajib aktif minimal satu tahun terhitung tanggal 1 Juli 2023.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS