Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Tim gabungan dari Satpol PP, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan DLH Perhubungan melaksanakan penertiban gabungan terhadap pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum, Minggu malam (18/06/2023).
"Sasaran penertiban kali ini adalah warung-warung yang menyediakan karaoke ilegal, prostitusi dan minuman beralkohol juga termasuk tempat penginapan atau hotel," ujar Kabid Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP, Sholahuddin.
baca juga:
Akhir Pekan Satlantas Polres Tuban Panen Knalpot Brong Diberbagai Titik Razia
Terima Aduan Masyarakat, Satlantas Polres Tuban Merazia Truk Muat Hasil Tambang
Dari beberapa titik penertiban terdapat dua tempat yang ditindak tim gabungan. Kedua tempat tersebut yakni:
1. Permata Coffee di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel didapati karaoke ilegal Pemilik warung ini atas nama Sutiyono (45), diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS dengan BB 1 (satu) set audio system.
2. Warung di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Didapati sepasang pasangan bukan suami istri diduga seorang PSK bersama pria hidung belang yang berinisial SKT (46) asal Kragan Rembang dan SF (58) asal Lasem Rembang. Keduanya dibawa ke kantor untuk didata oleh PPNS.[Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS