KPU Tuban Resmi Tutup Pengajuan Bacaleg, Ini Tahapan Selanjutnya

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, resmi menutup pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Minggu (14/5/2023) kemarin untuk Bacaleg yang akan maju ke Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. 

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan jika pada hari ke-14 atau hari terakhir pengajuan Bacaleg, terdapat setidaknya delapan Partai Politik (Parpol) yang mendatangi Kantor KPU Tuban untuk mendaftarkan nama masing-masing Bacalegnya. 

"Pada hari ke-14 terdapat delapan partai yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD nya," ujarnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Selasa (16/5/2023). 

Adapun delapan Parpol tersebut, lanjutnya, ialah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo). 

Dari delapan Parpol tersebut masing-masing mengajukan nama Bacalegnya dengan jumlah yang berbeda-beda. Seperti halnya Partai Golkar yang mengusung sebanyak 50 Bacaleg, PKN 15, Demokrat 50, Ummat 10, PSI 20, Butuh 20, Gelora 4, dan Partai Perindo mengajukan 31 orang. 

"Partai Golkar mengajukan 50 Bacaleg di semua Dapil, Partai Buruh 20 Bacaleg di Dapil 1 dan Dapil 5," jelasnya. 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Iksan ini menambahkan bahwa setelah tahap pengajuan Bacaleg tersebut selesai, maka jadwal selanjutnya ialah Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif, yang berlangsung mulai Senin (15/5/2023) kemarin, hingga Jumat (23/6/2023) mendatang. 

Pada tahap Verifikasi Administrasi Dokumen ini, maka seluruh dokumen persyaratan yang telah diserahkan kepada KPU, akan diteliti oleh petugas yang bersangkutan.

Apabila pada tahap tersebut ditemukan terdapat dokumen yang belum benar atau belum sah, nantinya akan ada kesempatan yang diberikan kepada Parpol, untuk melakukan perbaikan dalam masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg. 

"Setelah masa pengajuan Bacaleg selesai, ada proses Verifikasi Administrasi. Pada tahap itu, kami baru akan meneliti satu persatu bakal calon," imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS