12:00 . Lapas Tuban dan Dipersip Sepakat Kerjasama Bidang Pengelolaan Arsip   |   11:00 . Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Ke-7 Tanggal 28 Maret 2023 Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Lirik Lagu Bang-Bang Wetan - Cak Nun dan Kiai Kanjeng Beserta Maknanya   |   09:00 . Menghijau, Harga Emas Antam 29 Maret 2023 Naik Rp5.000 Per Gram   |   08:00 . Belajar Mengenal Tanda Baca Al-Quran dan Huruf Hijaiyah Lengkap   |   07:00 . Resep Kue Kering 3 Bahan Untuk Ide Suguhan Lebaran   |   21:00 . Ziarah Makam Janur Wendo, Ulama Penyiar Islam di Tengah Pemandian Bektiharjo Tuban   |   20:00 . Ini Jadwal Kegiatan di Masjid Agung Tuban Selama Ramadhan 2023   |   19:00 . BPBD Tuban Amankan Ular Sowo Kembang Sepanjang 2,5 Meter yang Meneror Warga   |   19:00 . Yuk Ngabuburit Sambil Berburu Menu Takjil di Jalan Sunan Kalijogo Tuban   |   18:00 . Harga Cabai Rawit di Pasar Tuban Terjun Bebas   |   17:00 . Sejarah Desa Leranwetan Tuban, Bermula dari Perang Saudara dan Memiliki 4 Agama   |   16:00 . PDRB Menurut Pengeluaran: Ekspor Barang dan Jasa di Tuban Tumbuh Tertinggi   |   15:30 . Calon Pengantin di Tuban Ramai-Ramai Ikuti Bimbingan Pranikah, Ingin Rumah Tangganya Sakinah   |   15:00 . Produksi Semen Meningkat, Industri Pengolahan Dominasi Struktur Perekonomian Tuban   |  
Wed, 29 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Regulasi CCS/CCUS Ditetapkan, Simak 4 Fokus di Wilayah Kerja Hulu Migas

bloktuban.com | Sunday, 12 March 2023 06:00

Regulasi CCS/CCUS Ditetapkan, Simak 4 Fokus di Wilayah Kerja Hulu Migas Beleid yang diteken tanggal 2 Maret ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Beleid yang diteken tanggal 2 Maret ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

Dilansir dari laman resmi Kementrian ESDM, mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam Permen ini yaitu Aspek Teknis, Skenario Bisnis, Aspek Legal dan Aspek Ekonomi.

Terkait Aspek Teknis, dalam aturan ini terdapat dua hal penting yaitu pertama, capture, transport, injection, storage sampai dengan monitoring measurement, reporting dan verification. Kedua, menggunakan standar dan kaidah kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Mengenai Skenario Bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber CO2 tidak hanya dari migas, tapi juga bisa dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B to B dengan Kontraktor Wilayah Kerja Migas.

Selanjutnya diatur dalam Aspek Legal, usulan kegiatan CCS/CCUS oleh KKKS menjadi bagian dari Plan of Development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS. Diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke Pemerintah dan sebagainya.

Terakhir Aspek Ekonomi yang mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Terakhir, perlakuan potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Selanjutnya, pembahasan Permen ESDM tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (CCS/CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas ini telah melalui proses panjang dan melibatkan pelbagai pihak terkait.

"CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada konferensi pers Capaian Ditjen Migas Tahun 2022 tanggal 30 Januari 2023 silam.

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS).

Sehingga dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change) menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada tahun 2050.

Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. Selanjutnya, mengingat perlunya landasan hukum dalam pelaksanaan CCS/CCUS pada kegiatan usaha hulu migas tersebut, Pemerintah kemudian menetapkan Permen ESDM ini.

 

Selengkapnya aturan Permen ini https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2371/detail. (*)

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

Tag : Regulasi Hulu MIgas, # Mentri ESDM, # Migas 2023, # Emisi karbon, # Blok Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat