Heboh Komedian Tarzan Didenda Rp90 Juta, PLN Beri Saran Mayarakat Tuban Begini

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Belakangan ini, jagad media sosial dihebohkan dengan kejadian kurang mengenakkan, yang menimpa komedian Tarzan Srimulat dan anaknya. Pasalnya, komedian senior tersebut didenda sebesar Rp90 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), karena persoalan listrik.

Diketahui,  kronologi peristiwa tersebut diceritakan oleh Tarzan melalui sebuah video, yang kemudian dibagikan ulang oleh akun @mus******** melalui akun Instagram.  Dalam  video singkat tersebut, sang komedian menyebut bahwa awalnya ia membeli rumah pada Tahun 2007, untuk anaknya. Setelah itu, listrik yang ada di rumah tersebut diganti dengan nama anaknya, Galuh Pujiwati.

Namun sudah 15 tahun berlalu, rumah tersebut didatangi oleh petugas PLN  yang akan memblokir aliran listrik, lantaran alamat tidak sesuai. Oleh karena itu, Tarzan atau  pemilik rumah diminta untuk membayar denda sebesar Rp90 juta.

“Saya keberatan dan datang ke PLN, terus dapat keringanan jadi Rp72 juta tapi listrik harus pasang baru. Jadi terpaksa saya  bayar,” Ujarnya dalam video tersebut, dikutip Minggu (12/3/2023).

Menanggapi persoalan yang dialami oleh Tarzan, Manager Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Tuban, Agus Riyadi mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi lantaran pemilik rumah lama, tidak melapor kepada petugas PLN.

“Hal itu karena pemilik lama tidak melapor kepada PLN, jadi begitu Kwh baru nyala dan dicek PLN kena,” jelasnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi.

Adanya persoalan yang menimpa Tarzan dan putrinya tersebut, tentu menjadi pelajaran bagi masyarakat di Indonesia, termasuk warga Kabupaten Tuban. Oleh karena itu, Agus sapaan akrabnya, memberikan saran kepada masyarakat di Kabupaten Tuban, agar tidak terjerumus ke lubang yang sama.

“Jika membeli rumah, pastikan tidak ada tagihan sisa. Caranya yaitu dengan mengecek idpel dan laporkan ke PLN terdekat agar bisa dicek, apakah ada tagihan PRR atau P2TL ataupun piutang lainnya,” jelasnya kepada blokTuban.com.

Namun lanjutnya, apabila rumah tersebut terlanjur dibeli dan tagihan sisa belum dicek, maka sebaiknya masyarakat harus mengkoordinasikan hal tersebut, denga pihak PLN maupun pemilik rumah sebelumnya.

“Jika sudah terlanjur, koordinasikan dengan PLN dan pemilik rumah, agar sama-sama tanggung jawab,” imbuhnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS