Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Dispendukcapil Tuban: Begini Keunggulannya

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, menargetkan 233.000 masyarakat memiiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan (IKD), pada tahun 2023 ini.

Kepala Dispendukcapil  Kabupaten Tuban,  Rohman Ubaid  mengatakan   ada banyak  keunggulan, yang dapat diperoleh masyarakat setelah memiliki IKD. Seperti halnya berfungsi  sebagai  pengganti KTP yang  hilang.

“Untuk KTP dan Kartu Keluarga  (KK) yang hilang, rusak atau ketinggalan dapat berfungsi sebagai penggantinya. Jika tidak dibutuhka fisinya oleh lembaga pelayanan,”  ujarnya kepada blokTuban.com, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, data yang tertera dalam IKD juga dipastikan sesuai dengan database kependudukan, Direktorat Dukcapil Pusat. Serta memudahkan indivisu disaat membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi ataupun keluarga.

“IKD juga bisa memuat beberapa dokumen lain, seperti Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)  Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan lain-lain yang akan dikembangkan ke depannya,” jelasnya.

Tak hanya itu saja,  dengan mengaktivasi IKD seluruh domukem administrasi kependudukan, juga terjamin aman lantaran tersimpan dengan rapi di dalam handphone. Namun apabila handphone hilang ataupun rusak, aplikasinya dapat diperbaharui kembali dihandphne yang baru, dengan mendatangi tempat layanan yang telah disediakan oleh Dispendukcapil. 

Kendati demikian, Ubaid sapaan akrabnya menegaskan jika IKD bukan pengganti dari KTP el. Akan tetapi, KTP dalam bentuk digital yang tersimpan di dalam handphone masing-masing individu.

Oleh karena itu, hanya bisa dilihat oleh yang bersangkutan saja, Artinya IKD tidak dapat discreenshot  ataupun dishare.  Melainkan hanya dapat ditunjukkan ataupun dibaca dengan alat baca  dokumen, oleh instansi/lembaga layanan publik dengan alat  baca atau card rider. 

“Untuk itu dihimbau kepada segenap masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD, pada tempat layanan yang telah disediakan. Yaitu di Upt (Unit Pelaksana Teknis) kecamatan ataupun Mall Pelayanan Publik (MPP),” imbuhnya. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS