Revitalisasi Rest Area Tuban Rampung 65 Persen, Kontraktor Minta Perpanjagan Waktu Lagi

Reporter :  Savira Wahda Sofyana

 

blokTuban.com – Kontraktor revitalisasi proyek Rest Area Kabupaten Tuban, kembali meminta perpanjangan waktu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, hingga akhir bulan Maret 2023 mendatang.

Pasalnya, dari data yang dihimpun oleh blokTuban.com, hingga 15 Februari 2023 lalu pengerjaan proyek tersebut, baru mencapai 65 persen. Padahal, sebelumnya Pemkab Tuban  telah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, beserta denda keterlambatan yang harus dibayarkan oleh rekanan.

Project Manager CV Karya Nabila, Dwi Sulistyono mengungkapkan jika hingga kini pihaknya tetap berkomitmen, untuk menyelesaikan proyek tersebut. Kamis (23/2/2023). 

Baca juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Tahun 2023 Jalan Bulu-Jatirogo Tuban Segera Dirigid Beton Senilai Rp15 Miliar

“Progresnya sekarang 65 persen, targetnya mungkin sampai akhir Maret selesai insyaallah. Jadi saya harus minta lagi, mana waktu saya yang dibutuhkan untuk delay waktu itu,” paparnya.

Selama proses pengerjaan proyek dengan nilai sebesar Rp8,3 milyar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 tersebut, pria ramah ini mengaku tidak memiliki kendala yang berarti. Hanya saja, proses pembongkaran bangunan lama, seperti doom memakan waktu yang cukup banyak.

Menurutnya, lamanya pembongkaran tersebut, lantaran untuk inventaris. Oleh karena itu, ia meminta tambahan waktu untuk mengganti delay waktu, yang disebabkan karena pembongkaran bangunan lama itu.

Baca juga: Minta Kejelasan Mega Proyek, Komisi I DPRD Tuban Panggil Rekanan

“Jadi dibongkar gentingnya ditata rapi dimasukkan inventaris, terus kaca-kaca dibuka nggak boleh pecah diambil semua, dan dimasukkan inventaris, kan lama akhirnya. Jadi waktu itu yang saya minta,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban, Andi Setiawan mengungkapkan bahwa penambahan waktu setelah 50 hari memang ada dalam peraturan. Kendati demikian, ia akan membahas hal tersebut lebih lanjut, bersama pihak yang berwenang.

“Memang ada tambahan waktu setelah 50 hari itu, tapi akan kita bahas lebih lanjut tentang penambahan waktu atau opsi yang lainnya,” katanya. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS