Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menerima satu laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada saat melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu lalu.
Mendapat laporan tersebut, maka Bawaslu Tuban menindak lanjuti dengan menggelar sidang pertama, yaitu mendengarkan pembacaan laporan dari pelapor dan selanjutnya akan dilakukan sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban terlapor.
“Yang diperkarakan terkait dengan adanya pelanggaran administrasi pemilu, mengenai peringkat dari anggota PPK Kecamatan Montong, dan hasil tes yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Tuban,” ungkap M. Arifin, Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tuban, Kamis (2/2/2023).
Setelah mendengarkan laporan dari pelapor, lanjutnya, maka sidang kedua dari dugaan pelanggaran administrasi ini, akan digelar Selasa (7/2/2023) mendatang.
Sementara pelapor, mengaku jika ia memilih melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini, lantaran pada saat seleksi calon anggota PPS, yang semula rangking tertinggi loncat diperingkat empat.
“Dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) saya dirangking satu wawancara, saya buktikan dengan daftar usulan PPK Kecamatan Montong. Tapi dari hasil keputusan KPU saya rangkingnya loncat jadi nomer empat.” Jelasnya.
Dengan laporan yang telah dibuat ini, maka pria asal Kecamatan Montong ini menuntut, agar KPU mengembalikan kembali hasil dari seleksi tersebut seperti sediakala.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Tuban Divisi Parmas dan SDM, Zakiyah Munawaroh yang turut hadir dalam sidang pembacaan laporan itu, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti dan menghormati sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu ini, sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kita meyakini bahwa kita sudah melaksanakan tahapan rekrutmen PPS, sesuai dengan regulasi,” imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS