Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pengamen dan pengemis atau akrab disebut Penyandang Masalah Kesenjangan Khusus (PMKS) telah diamankan oleh URC Satpol PP Tuban di kawasan Tuban Kota dan beberapa kecamatan sekitarnya.
Mereka selama ini menjadi pantauan petugas Satpol PP berkat laporan dari masyarakat pengguna jalan. Para pengemis dan pengamen selama ini beraksi di jalan umum dan bagi sebagian pengendara membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi menjelaskan, 6 PMKS yang diamankan tim URC Satpol PP bukan hanya dari Kabupaten Tuban. Setelah didata, ada yang berasal dari Lamongan dan Surabaya.
"Mereka kami amankan di Jalan Umum mulai pukul 15.00 WIB s/d 20.00 Wib pada Sabtu (21/1)," ujar Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi kepada blokTuban.com, Minggu (22/1/2023).
Mantan Kadishub Tuban ini menambahkan, keenam pengemis dan pengaman yang diamankan berinisial M (45 tahun) pengamen badut alamat Sekaran Lamongan di perempatan Sumur Srumbung, F (13 tahun) pengamen alamat Sendangharjo Tuban di perempatan Sumur Srumbung.
Baca juga:
Sepanjang 2022 Terdapat 56 Kasus Kebakaran di Tuban
Lalu, TM (60 tahun) pengemis alamat Sugihwaras Jenu di pertigaan Tugu Pancasila, MG (20 tahun) pengamen alamat Gedongombo Semanding di perempatan Kapur, PAF (19 tahun) pengamen alamat Sidomulyo Tuban di perempatan Sumur Srumbung, dan FH (36 tahun) pengamen badut alamat Benowo Pakal Surabaya di perempatan Bogorejo.
"Seluruh PMKS hasil penertiban oleh petugas URC Satpol PP diserahkan ke Dinsos P3A dan PMD untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dasar penertiban PMKS di Kabupaten Tuban khususnya pengamen dan pengemis yakniDasar hukum penertiban Gepeng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS