Gara-gara Ini, Warga Tuban Terpaksa Blokir Area CPA Mudi Pertamina EP Asset 4 Sukowati

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Area Cetral Processing Area (CPA) Mudi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban pada Senin (9/1/2023) pagi diblokir oleh warga bernama Zaenuri. Dia merupakan ahli waris lahan dari orang tuanya, yang statusnya di sewa oleh perusahaan plat merah untuk wilayah produksi migas. 

Pemblokiran dilakukan Zaenuri sejak pukul 06.00 Wib. Dia berangkat dari rumahnya seorang diri dengan membawa tali plastik panjang puluhan meter berwarna merah. Setibanya di area CPA Mudi, dia langsung memblokir akses masuk dengan tali tersebut. 

Pemasangan tali pembatas tersebut tak hanya di depan pintu masuk saja, melainkan juga di dalam area CPA Mudi. Kepada reporter blokTuban.com, Zaenuri kesal dengan Pertamina EP Asset 4 Sukowati karena tak membayar sewa lahan yang melebihi batas waktu. 

"Kontrak/sewa lahan kami habisnya bulan September 2022, tapi hingga Januari 2023 belum juga dibayar oleh Pertamina," ujarnya di lokasi. 

Ayah dari dua anak tersebut, menyebutkan lahan milik keluarganya yang disewa seluas 3.000 meter persegi. Dalam kurun waktu 2 tahun, nilai sewa kurang lebih Rp80 juta. 

Baca juga:

Dominan di Industri Semen Domestik, Dirut SIG: Posisi Belum Aman

Uang sewa tersebut seharusnya dibayarkan pada bulan September tahun lalu, akan tetapi ia tidak tahu apa sebab molornya pembayaran dari perusahaan plat merah tersebut. 

"Dulu pas bulan September habis, saya sempat lapor ke Pemdes Rahayu tetapi disarankan untuk bersabar dan menunggu kabar dari Pertamina EP," imbuhnya. 

Dia terpaksa memblokir akses masuk CPA Mudi untuk mendapatkan kejelasan dari Pertamina, waktu bayar uang sewa lahan tersebut. Baginya uang sewa tersebut penting untuk menutup hutang dan menghidupi keluarganya, karena ia sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap. 

"Saya warga ring 1, berharap dapat bekerja di Pertamina EP. Apapun pekerjaannya, saya tidak memikirkan jumlah gaji atau posisi," jelas pria tamatan SMA sederajat itu. 

Setelah ditemui pihak Pertamina EP dan Forkopimca Soko, Zaenuri merasa lega karena masalah yang dihadapinya akan diselesaikan di Balai Desa Rahayu sekitar pukul 14.00 Wib. Direncanakan hadir dalam mediasi siang ini, yaitu pemilik lahan, Pertamina EP Asset 4 Sukowati, Forkopimca Soko, dan Pemdes Rahayu.

Tali pemblokiran yang semula dipasang melingkari tanah miliknya kemudian dilepas oleh Zaenuri, disaksikan oleh security Pertamina EP dan Forkopimca Soko sekitar pukul 09.25 Wib. 

"Ini pemblokiran kedua di CPA Mudi yang saya lakukan. Pertama tahun 2019 lalu," tambahnya. 

Desas-desus bahwa Pertamina EP Asset 4 Sukowati akan membeli lahan yang saat ini masih disewa juga telah sampai di telinga Zaenuri. Keluarga akan sukarela melepas lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut, asalkan harganya cocok yaitu Rp2 juta per meternya.  

Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Imam Lughuzali saat dimintai keterangan mengaku belum mendapat informasi lengkap persoalan yang dihadapi warganya dengan Pertamina EP. Sebab, saat mediasi di kantor CPA Mudi tidak melibatkan unsur Pemdes Rahayu. 

"Informasi pasnya saya belum tahu. Karena mediasi tadi tidak melibatkan desa dari Humas Pertamina EP dengan yang bersangkutan," jelasnya. 

Sedangkan Public Relation Staff, Pertamina EP Sukowati Field, Regional 4, Eko Yudha Prawira saat dikonfirmasi, masih menyiapkan pres rilis untuk persoalan dengan warga Rahayu hari ini. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS