Reporter: Muhammad Nukolis
blokTuban.com - Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan kontraktor molor pengerjaan proyeknya akan dilakukan denda Per hari 0,001 persen dari sisa yang belum terselesaikan.
Hal tersebut merupakan hasil dari pertemuan DPRD Tuban Komisi 1 bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP), Selasa(3/01/2023).
Bahkan menurut Roni sapaan akrabnya, kontrak dari pembangunan Proyek besar di Kabupaten Tuban habis sampai tanggal 26 Desember 2022.
“Kami meminta semua kontraktor dan merekomendasikan untuk membacklist kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” ujar Roni kepada blokTuban.com, Rabu (4/1/2023).[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS