Ingat Peristiwa Berdarah Perselisihan Patok Sawah, Kakek di Tuban Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Reporter : Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Hakim memvonis kakek yang tega membacok tetangganya hingga tewas di area persawahan di Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban dengan hukuman 6 Tahun penjara.

Seperti  diberitakan blokTuban sebelumnya,kejadian pembunuhan bermula saat Giman (67), sakit hati saat ditegur Tumi (57) seusai mencabut patok di jalan/ galengan persawahan. Giman yang gelap mata lalu membacok tetangganya tersebut hingga tewas.

Baca juga: Bacok Tetangga Lantaran Patok Tanah Bergeser, kakek di Tuban Terancam 15 Tahun Penjara

Giman yang terbukti menghilangkan nyawa tetangganya dengan sengaja tersebut terjerat pasal 338 KUHP, dan dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Akan tetapi dalam putusan persidangan hakim tidak memutus 10 tahun penjara.

“Kami memiliki beberapa pertimbangan kenapa pelaku tidak dihukum 10 tahun dan hanya 6 tahun,” ujar Uzan Purwadi Humas PN Tuban, kepada blokTuban.com, Rabu (28/12/2022).

Uzan sapaan akrabnya yang juga menjadi hakim ketua dalam persidangan putusan yang dilaksanakan pada Selasa (20/12/2022) menambahkan bahwa saat proses persidangan pelaku menyesali perbuatannya, kooperatif selama sidang.

Baca juga: Pergi Tinggalkan Rumah, kakek 76 Tahun di Tuban Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Kemudian, saat pelaku sehabis melakukan pembunuhan dengan sadar menyerahkan diri ke polisi, serta faktor usia yang sudah lanjut usia juga menjadi pertimbangan.

Dalam perkara ini juga petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, serta bendo dengan panjang 50 cm yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS