Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – 10 Organisasi yang tergabung di Organisasi profesi di Kabupaten Tuban melakuakan penolakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Omnibus Law. Mereka merasa dengan ada nya RUU ini dapat mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Menurut ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) A. Syaifudin Zuhri dalam proses pembuatan RUU ini cacat prosedural.
“Dalam penyusunan RUU kesehatan tersebut Undang-Undang ini tidak melibatkan masyarakat ataupun organisasi profesi, hal ini tentunya cacat prosedural,” ucap A. Syaifudin Zuhri kepada blokTuban.com, Senin (28/11/2022).
Zuhri sapaan akrabnya menambahkan bahwa naskah RUU ini tidak ada yang mengakui konsep atau milik siapa? dari eksekutif menganggap inisiatif dari dewan sedangkan dewan menganggap bukan dari mereka.
Organisasi Profesi yang menaungi berbagai organisasi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, PERSAGI, PAFI, PTGMI, PARI, PATELKI ini memiliki 3 tuntutan, yang pertama menolak RUU, kedua menolak liberalisasi sistem kesehatan, sedangkan ketiga yaitu pelemahan organisasi profesi .
“Dari naskah yang beredar memang pro investasi contoh kemudahan orang luar bangun rumah sakit di Indonesia. Serta mudahnya tenaga asing masuk ke Indonesia dengan cukup izin tinggal peminatan layanan kesehatan,” tambahnya.
Dalam penolakan ini, ujar Syaifudin bukan berarti organisasi profesi menolak investasi masuk tenaga asing masuk, tapi harus dikedepankan konsumen pengguna kesehatan jangan sampai yang dikirim di Indonesia orang-orang yang tidak bisa berkompetisi di negaranya.
"Kita negara yang berdaulat harus memiliki mekanisme penapisan yang melindungi segenap warganya. Serta aksi ini merupakan penguatan aksi yang ada di Jakarta dan nantinya naskah tadi akan di kirim ke DPR RI," tutupnya.[Nur/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS