LBH KP Ronggolawe Gelar Penyuluhan Hukum Untuk masyarakat di Kabupaten Tuban

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe (LBH KP Ronggolawe), mengadakan penyuluhan hukum, pada Selasa (11/10/2022). Dengan mengangkat tema Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dan Upaya Preventif Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, bertempat di gedung lantai 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. 

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Sunarto perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Gatot Suharto perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Timur, Khoirun Nasihin dari LBH KP Ronggolawe, AKBP I Made Arjana ketua BNNK Tuban, beserta puluhan tamu undangan. 

Ketua KP Ronggolawe, Suwarti mengatakan jika penyuluhan hukum ini merupakan salah satu agenda dari non litigasi. Menurutnya, tema dalam kegiatan ini diambil dari hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum secara adil, yang bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tersebut. 

“Dimana hal itu sebagai bentuk tanggung jawab negara, agar hukum tidak tumpul ke bawah, dan dipastikan seluruh masyarakat mendapatkan kepastian hukum sesuai mandat Undang-undang tersebut,” paparnya. 

Minimnya akses informasi dari masyarakat yang disinyalir belum melek hukum, lanjutnya, menjadi salah satu penyebab terjadinya ketakutan, membahas tentang hukum. Apalagi harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Seperti halnya, masyarakat yang menjadi korban penyalah gunaan narkotika. Pasalnya, jika salah satu anggota disinyalir teridentifikasi memakai narkoba, maka kelompok tersebut akan tertutup dan menarik diri dari lingkungan sosial, karena khawatir dapat teridentifikasi dan ikut ditindak oleh aparat penegak hukum. 

“Jawa Timur merupakan provinsi peringkat kedua dengan kategori kasus narkoba, pada 2021 setelah Sumatera Utara dengan data 7.931 kasus. Sedangkan  deteksi dini indikasi positif narkoba, peringkat ke lima setelah Sulawesi Tenggara dan di Kabupaten Tuban, sepanjang tahun 2022 di bulan Maret, mengungkapkan 8 kasus narkoba dengan menjerat 9 tersangka,” ujarnya. 

Dari hal tersebut, maka perlu dilakukan sinergitas keterpaduan bersama, untuk melakukan tindakan preventif  pencegahan dan penyebaran narkoba di Kabupaten Tuban. mulai dari pemerintah, BNN, ataupun masyarakat. 

Sementara itu, Ketua BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif karena dalam penanganan penyalah gunaan narkoba, juga dibutuhkan kerjasama dengan stakeholder terkait. 

“Kita berharap di Kabupaten Tuban, peredaran gelap narkoba dapat kita minimalisir, sehingga tercipta suatu sumberdaya manusia di Kabupaten Tuban yang sehat dan bisa bersaing,” sambungnya. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS