10 Larangan dalam Kampanye, Pelanggar Terancam Sanksi hingga Dilaporkan ke Polisi

Reporter:  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban akan segera dilakukan. Dalam waktu dekat, para calon kepala desa akan melakukan kampanye.

Perlu diketahui ada beberapa larangan dalam melaksanakan kampanye. Terdapat beberapa sanksi hingga melibatkan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

"Aturan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban nomor 20 tahun 2019 pasal 57 mengenai pelaksanaan kampanye yang dilarang," ujar Kepala Bidang (Kabid) PMD Dinsos P3A serta PMD Tuban, Suhut kepada blokTuban.com, Selasa (12/10/2022).

Larangan tersebut diantaranya:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon yang lain;

d. Menghasut dan mengadu–domba perseorangan atau masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat, dan/ atau calon yang lain;

g. Merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye calon yang lain;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan gambar dan/ atau atribut calon selain dari gambar dan/ atau atribut calon yang bersangkutan dan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepa peserta kampanye.

Baca juga: 

Serta dalam pelaksana kampanye mengikutsertakan:

a. Kepala desa;

b. Perangkat desa; dan/ atau

c. Anggota BPD.

Sementara itu, menurut pada pasal 58 berbunyi: Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi. Peringatan tertulis, pembekuan atau pembubaran kegiatan dan dilaporkan kepada pihak berwajib.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS