Dari Total 1.600 Aset, BPN Tuban Baru Selesaikan 40 Persen Sertifikat Aset Pemkab

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban saat ini memiliki total aset 1.600-an. Dari jumlah tersebut, 40 persen aset telah memiliki sertifikat yang diselesaikan Kantor ATR/BPN Tuban, Senin (3/10/2022). 

Penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Tuban, diserahkan langsung Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky di kantor BPN setempat. 

Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi menyebutkan penyerahan sertifikat aset sebagai tindak lanjut kerjasama antara ATR/BPN dengan Pemkab Tuban.  

"Seluruh aset yang dimiliki Pemkab harus memiliki kejelasan hukum berkaitan dengan kepemilikannya," ujarnya. Ketertiban administrasi aset akan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Roy Wayoi mengatakan pada peringatan Bulan Bhakti Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2022 juga dilaksanakan donor darah, santunan di panti asuhan, jalan sehat, dan peresmian UMKM di ATR/BPN. Harapannya, masyarakat dapat mendukung berbagai program yang dijalankan ATR/BPN Tuban.

Baca juga :

Wajah Warga Sumurgeneng Tuban Mirip Korban Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Sempat Syok

BPN Rembang Gunakan Semua Cara untuk Selesaikan PTSL 36.500 Bidang di 2022

- Tinjau Command Center Pertamina, Erick Thohir Pastikan Stok dan Upaya Antisipasi Kebocoran BBM

Sedangkan, Bupati Tuban, Lindra mengungkapkan penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Tuban dari ATR/BPN sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk menginventarisir setiap aset yang dimiliki. 

Adanya legalitas aset Pemkab Tuban merupakan suatu keharusan yang dipersyaratkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami sampaikan terima kasih atas dukungan jajaran ATR/BPN Tuban," ungkapnya.

Bupati Lindra mengapresiasi atas kinerja ATR/BPN Tuban dalam memberikan pelayanan pengurusan sertifikat warga Kabupaten Tuban. Menurutnya, adanya sertifikat hak atas tanah ini akan dapat mengurangi sengketa kepemilikan tanah. 

"Sertifikat ini menjadi bukti hukum kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah yang dimilikinya. Bahkan juga memberikan pelayanan di hari libur," jelasnya.

Lebih dari itu, mantan anggota DPRD Jatim itu meminta ATR/BPN terus mengedukasi masyarakat Kabupaten Tuban tentang pengurusan sertifikat tanah. Langkah ini hendaknya dapat diimbangi dengan pemanfaatan teknologi informasi guna memudahkan pelayanan. 

"Hindari hal-hal yang melanggar hukum atau yang tidak sesuai dengan regulasi," pesannya.

Pada kesempatan itu, Bupati Tuban menyerahkan 2 sertifikat wakaf kepada organisasi masyarakat di Kabupaten Tuban. Sebelum penyerahan itu, Bupati Tuban bersama Forkopimda Tuban juga melakukan jalan sehat bersama Kepala Kantor ATR/BPN Tuban dan staf, Sekda Tuban, Budi Wiyana dan pimpinan OPD. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS