Mulai 10 September Tarif Ojek Online Segini, Cek Rinciannya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada naiknya tarif ojek online (ojol) di semua zona operasinal. Tarif baru akan berlaku mulai 10 September 2022, Kamis (8/9/2022). 

Pengumuman kenaikan tarif tersebut dilakukan pada 7 September 2022 lalu, dan akan mulai berlaku efektif pada hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang. Diharapkan, pemerataan informasi terkait kenaikan tarif ini bisa menjadi perhatian bagi semua pengguna ojol, agar tidak kaget saat kenaikan mulai diberlakukan.

Batalnya pemberlakuan tarif ojol yang semula direncanakan pada 14 dan 29 Agustus 2022 lalu akhirnya mendapatkan kejelasan setelah pengumuman ini diberikan.

Mengutip Suara.com jejaring blokTuban.com, simak rincian tarif ojol baru:

1. Kenaikan Tarif Ojol Zona I

Zona 1 mencakup wilayah Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Untuk biaya detailnya adalah sebagai berikut.

- Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer

- Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer

- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000

2. Kenaikan Tarif Ojol Zona II

Cakupan Zona II antara lain adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Detail kenaikannya adalah sebagai berikut.

- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer

- Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer

- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200

3. Kenaikan Tarif Ojol Zona III

Cakupan Zona II antara lain adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Detail tarif baru yang diberikan adalah sebagai berikut.

- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer

- Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer

- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS