Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi seseorang yang sudah cukup umur ketika mengendarai kendaraan bermotor. SIM juuga menjadi bukti bahwa pengendara telah lolos uji dan layak berkendara di jalan.
Untuk mendapat SIM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon. Melansir akun Instagram @lantaspolrestuban, ada 4 syarat untuk memohon SIM di Polres Tuban.
1. Fotocopy KTP 5 lembar
2. Surat kesehatan
3. Surat pesikologi diurus di ruko depan KODIM 0811
4. Map : SIM A warna hijau, SIM B warna merah, dan SIM C warna kuning.
Setelah melengkapi 4 syarat di atas, pemohon juga harus menjalani tes tulis dan praktik di ruang SIM. Selain itu, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjang SIM maka empat syarat di atas ditambah membawa SIM asli dan fotocopy SIM dua lembar.
Pemohon juga harus tahu, sekarang SIM nya yang sudah mati harus membuat baru karena tidak dapat diperpanjang. Semoga bermanfaat!. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS