STNK Rusak atau Hilang, Siapkan 6 Syarat Ini Sebelum Mengurusnya di Samsat Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Rusak atau hilangnya sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi masalah serius bagi pemilik kendaraan. Dengan STNK, seseorang dapat membuktikan kepemilikan kendaraan yang resmi terdaftar, Rabu (10/8/2022).

Ketika pemilik kendaraan lupa atau sengaja tidak membawa STNK saat perjalanan, maka akan beresiko terkena tilang polisi. Petugas akan mencurigai kendaraan yang dibawa adalah barang curian karena tidak adanya STNK. 

Baca juga :

Cara Tahu Besaran Biaya Pajak di Tuban Sebelum Membayarnya

- Ingin Balik Nama Kendaraan di Samsat Tuban, Siapkan 8 Syarat Ini

Lebih dari itu, tidak lengkapnya surat-surat kendaraan termasuk STNK, juga akan mempersulit pemilik kendaraan saat ingin menjualnya. Untuk megurus STNK yang rusak atau hilang, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan 6 syarat ini sebelum mengurusnya di Samsat Tuban. 

1. Laporan kehilangan dari Polsek atau Polres setempat. 

2. Iklan di radio dan koran dibuktikan dengan kwitansi pembayaran

3. Legalisir surat kehilangan di Polres

4. Cek fisik kendaraan di KB. Samsat Tuban di Jalan Teuku Umar Tuban

5. BPKB Asli dan fotokopi

6. KTP asli dan fotokopi.

[Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS