Reporter : Muhammad Nur Rofiq
blokTuban.com - Proses balik nama kendaraan ternyata cukup mudah. Bagi masyarakat Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang membeli kendaraan second tapi bingung untuk proses balik namanya perlu menyimak tips ini, Kamis (4/8/2022).
Sebelum mengurus proses balik nama kendaraan hendaknya masyarakat menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke Samsat Rembang. Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Rembang, dokumen yang harus disiapkan antara lain, BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, kuitansi pembelian, dan cek fisik kendaraan.
Baca juga :
- Rekomendasi Rujak Petis Favorit di Rembang, Terenak Rujak Cantik Dasun
- 25 Kosa Kata Khas Warga Rembang Beserta Artinya
Bagi masyarakat yang hendak mengurus proses balik nama kendaraan di Kabupaten Rembang tidak bisa melalui Samsat Keliling. Sebagai gantinya, masyarakat bisa langsung mengunjungi alamat kantor Samsat Rembang.
Adapun alamat Samsat Kabupaten Rembang berada di Jalan Pemuda Kedungdoro, Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa tengah. Samsat Rembang memberikan pelayanan 6 hari kerja dalam sepekan.
Pada hari Senin hingga Jumat layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Untuk hari Sabtu, layanan Samsat Rembang hanya sampai pukul 12.00 siang. Sementara hari Minggu tutup. [Rof/Ali]
Temukan konten Berita yang menarik lainnya di GOOGLE NEWS