Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Sejak awal bulan Juli 2022 lalu, PT PLN (Persero) resmi menyesuaiakn tarif golongan listrik. Mulai dari golongan Rumah tangga mampu yaitu R2, R3 3.500 Vol Ampere (VA) Ke atas, hingga golongan pemerintah (P1, P2, P3).
Kendati demikian, bagi pelanggan yang keberatan dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, maka bisa mengajukan penurunan daya kepada pihak PLN setempat.
Manager Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Tuban, Agus Riyadi mengungkapkan jika penurunan daya listrik bisa dilakukan, lantaran hal tersebut merupakan hak dari masing-masing pelanggan PLN.
“Pelanggan kalau misalkan keberatan dan ingin turun daya bisa, tapi pelanggan harus sudah langganan selama satu tahun. Misalkan kemarin ada promo banyak tambah daya, terus sekarang minta turun nggak bisa harus nunggu satu tahun dulu, ada aturannya yang mengikat disitu,” terangnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Penyesuaian tarif listrik ini sendiri, bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para masyarakat. sebab, dengan adanya kebijakan baru tersebut masyarakat bisa membayar tarif listrik sesuai dengan kondisi perekonomian.
Meski bebas melakukan penurunan daya, akan tetapi masyarakat juga harus menyesuaikan konsumsi listrik harian, dengan tujuan agar tidak mengalami ganguan teknis.
Seperti halnya sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi listrik harian yang lebih besar daripada listrik. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak mengajukan penurunan daya listrik, dapat mengajukan hal tersebut ke kantor PLN setempat, dengan melengkapi data-data yang diperlukan.
Diantaranya seperti nomor ID pelanggan, nomor telepon pelanggan yang bisa dihubungi, detail alamat lengkap, nomor identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Kendati demikian, petugas PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, terkait data yang telah diberikan oleh pelanggan. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS