12:00 . Lapas Tuban dan Dipersip Sepakat Kerjasama Bidang Pengelolaan Arsip   |   11:00 . Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Ke-7 Tanggal 28 Maret 2023 Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Lirik Lagu Bang-Bang Wetan - Cak Nun dan Kiai Kanjeng Beserta Maknanya   |   09:00 . Menghijau, Harga Emas Antam 29 Maret 2023 Naik Rp5.000 Per Gram   |   08:00 . Belajar Mengenal Tanda Baca Al-Quran dan Huruf Hijaiyah Lengkap   |   07:00 . Resep Kue Kering 3 Bahan Untuk Ide Suguhan Lebaran   |   21:00 . Ziarah Makam Janur Wendo, Ulama Penyiar Islam di Tengah Pemandian Bektiharjo Tuban   |   20:00 . Ini Jadwal Kegiatan di Masjid Agung Tuban Selama Ramadhan 2023   |   19:00 . BPBD Tuban Amankan Ular Sowo Kembang Sepanjang 2,5 Meter yang Meneror Warga   |   19:00 . Yuk Ngabuburit Sambil Berburu Menu Takjil di Jalan Sunan Kalijogo Tuban   |   18:00 . Harga Cabai Rawit di Pasar Tuban Terjun Bebas   |   17:00 . Sejarah Desa Leranwetan Tuban, Bermula dari Perang Saudara dan Memiliki 4 Agama   |   16:00 . PDRB Menurut Pengeluaran: Ekspor Barang dan Jasa di Tuban Tumbuh Tertinggi   |   15:30 . Calon Pengantin di Tuban Ramai-Ramai Ikuti Bimbingan Pranikah, Ingin Rumah Tangganya Sakinah   |   15:00 . Produksi Semen Meningkat, Industri Pengolahan Dominasi Struktur Perekonomian Tuban   |  
Wed, 29 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

NPWP Pribadi, Simak Syarat dan Cara Pembuatannya

bloktuban.com | Monday, 25 July 2022 12:00

NPWP Pribadi, Simak Syarat dan Cara Pembuatannya Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan memiliki kartu NPWP. (dok.blokTuban.com)

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Setiap warga di Kabupaten Tuban penting memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. 

Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. 

Terkait : Weton yang Memiliki Insting Kuat, Spiritual dan Terbuka Mata Batinnya

Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, dan KPP cabang tempat NPWP si wajib pajak diterbitkan. Pemilik NPWP sedikitnya akan merasakan beberapa manfaat dari NPWP saat mengurus kredit bank, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, dan pembuatan paspor. 

Bagi warga yang ingin membuat NPWP orang pribadi, blokTuban.com telah merangkum cara yang paling mudah. Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran. 

Terkait : Lowongan Kerja Koperasi Simpan Pinjam Untuk 5 Posisi Penempatan Tuban dan Lamongan

Dilansir dari laman resmi pajak, untuk memperoleh NPWP orang pribadi dapat melalui tiga cara. Mulai dari datang langsung ke kantor pajak, mengirim formulir lewat pos, dan mendaftarkan mandiri via online pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

1. Bagi karyawan

a. Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

b. Bagi WNA:

- Fotokopi paspor; dan

- Fotokopi KITAS; atau

- Fotokopi KITAP

2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

a. Dokumen identitas diri

b. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Terkait : 8 Langkah Mengurus HAKI dan Besaran Biayanya

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

a. Dokumen identitas diri

b. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Terkait : Bacaan Doa Sebelum Berangkat Sekolah Agar Berkah Ilmunya, Arab Latin dan Arti

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami

- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS

Tag : Urus NPWP Pribadi, Syarat urus NPWP, 3 cara urus NPWP, berita Tuban, Kabupaten Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat