8 Tips Beli Rumah Pertama KPR Agar Terhindar dari Developer Nakal

Oleh : Dwi Rahayu

blokTuban.com - Rumah adalah salah satu kebutuhan utama manusia. Terlebih bagi orang yang telah menikah dan memiliki keluarga baru yang hendak membeli rumah untuk pertama kalinya. 

Beberapa keluarga memutuskan membeli rumah dengan melalui KPR atau Kredit Perumahan Rakyat. Namun penting diperhatikan beberapa hal agar proses pembelian rumah ini tidak menimbulkan permasalah di kemudian hari. 

Selain tentunya memastikan penghasilan bulananmu dapat mencukupi untuk membeli rumah. Hal yang tidka kalah penting adalah menghindari membeli rumah KPR melalui developer atau pengembang yang nakal. 

Nakal di sini artinya kerap melakukan kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan calon pembeli. Berikut ini simak 8 tips cara menghindari developer nakal yang dilansir dari laman banamitra:

1. Periksa Legalitas Tanah

Anda dapat mendatangi Dinas Pertanahan setempat dan memastikan asal-muasal status HGB (Hak Guna Bangunan) dari tanah di perumahan yang digunakan pengembang tersebut. Ada dua kategori HGB yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dalam unsur legalitas, HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai negara relatif lebih aman. Karena saat akan mengurus perpanjangan, HGB yang berupa HPL, akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

2. Periksa Reputasi Developer

Pastikan bank yang bekerjasama denga developer tersebut memberi dukungan modal kerja konstruksi. Artinya pengembang dinilai memiliki kelayakan dan kinerja yang baik.

Cara lainnya, Anda dapat memeriksa status perizinan seperti persyaratan IMB dan izin lokasi, legalitas hak atas tanah di proyek perumahan. Legalitas ini juga akan menunjukkan kredibilitas dari pengembang tersebut.

3. Garansi Booking Fee

Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu berikutnya adalah pastikan Anda mendapatkan kesepakatan tertulis setelah memutuskan memberikan booking fee sebagai tanda jadi.

Jumlah uang yang harus diberikan sebagai booking fee berbeda sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing pengembang.

PAstikan juga dalam kesepakatan tersebut item-item yang melengkapinya. Termasuk point yang menjelaskan bahwa booking fee akan dikembalikan jika proses pengajuan KPR Anda ditolak bank.

4. Jangan Bayar DP Sebelum KPR di Setujui

Sejak awal penting untuk mengantisipasi seandainya bank tidak menyetuji pengajuan KPR Anda.

Biasanya calon pembeli akan membayar DP (Down Payment) kepada pihak pengembang. Kemudisn pihak bank akan membayarkan sisa dana pembelian kepada pengembang, sisa dana ini yang selanjutnya akan Anda cicil melalui KPR.

Karena yang dilihat pihak bank adalah kemampuan finansial calon debitur mereka dalam melunasi cicilan KPR. Jika DP sudah terlanjur dibayarkan kepada pengembang sementara di sisi lain KPR Anda ternyata ditolak. Maka tidak ada jaminan DP Anda akan dikembalikan.

5. Tanda Tangani PPJB

Setelah pihak bank terkait menyetujui pengajuan KPR Anda, yang harus anda lakukan adalah membayar DP kepada pengembang. Biasanya standar yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 20% dari nilai total harga bangunan.

Selanjutnya cermati isi perjanjian saat Anda akan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama pihak pengembang.

Seperti proses pembangunan rumah, biaya yang harus ditanggung pembeli, juga tentunya harga jual rumah yeng tercantum dalam kontrak. Serta apa sanksi yang ditetapkan dalam perjanjian jika developer mangkir dari perjanjian.

6. Pantau Proses Pembangunan Rumah

Pada umumnya tahapan proses pembangunan rumah berkisar antara 6 sampai 12 bulan. Tergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun.

Mendatangi dan memantau lokasi pembangunan rumah ini tujuannya memastikan spesifikasi material dan prosedur sesuai dengan isi perjanjian. Seperti peggunaan beton bertulang, rangka atap baja ringan, hingga ukuran dan kelas keramik yang digunakan.

Jika kenyataan di lapangna berbeda dengan isi perjanjian, Anda berhak untuk menuntut pengembang dan memberlakukan sanksi sesuai kesepakatan sebelumnya.

7. Buat AJB dan Mengubah HGB Jadi SHM

Sampai tahapan ini berarti rumah KPR Anda telah selesai dibangun. Segera memintalah pihak pengembang untuk melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi tanda legalitas kepemilikan pertama.

Selanjutnya Anda berhak menerima sertifikat tanah dari pengembang. Saat melakukan proses AJB ada baiknya Anda langsung mengubah status HGB menjadi SHM.

Sehingga sertifikat yang dijamunkan kepada pihak bank tertera nama Anda sebagai pemiliknya. Proses ini umumnya satu paket dikerjakan notaris saat Anda menandatangani AJB.

8. Garansi Bangunan/ Retensi

Garansi ini adalah suatu pernyataan tertulis dari pengembang dalam jangka waktu 6 bulan kedepan atau  lebih. Jika terjadi suatu kerusakan bangunan yang bukan kesengajaan pemilik, pengembang bersedia memperbaikinya.

Katagori kerusakan pada bangunan baru yang harus ditanggung pengembang adalah meliputi keseluruhan bangunan. Umumnya yang terjadi adalah masalah kerapian dan ketelitian penyedia jasa renovasi rumah yang ditunjuk pengembang.

Demikian 8 tips membeli rumah pertama sistem KPR agar tidak tertipu developer nakal. Mengangsur rumah KPR memiliki tenor atau akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun. Untuk itu bijaklah mengatur keuangna Anda pada masa-masa mendatang. Semoga bermanfaat. 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS