Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Banner milik DInas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban pada 6 Juni 2022 lalu, viral karena dipasang di pohon dengan cara dipaku. Banner tersebut menjadi sorotan karena berisi foto Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tuban.
Perda yang dilanggar oleh intansi tersebut Nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Pohon. Ditanya soal bannernya yang melanggar Perda, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Tuban, Nur Khamid langsung menyalahkan pihak ketiga.
Terkait : Enam perda Tuban Masuk Pembatalan Kemendagri
Merespon pelanggaran Perda yang dilakukan dinas terkait, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki mengatakan, bahwa hal itu sudah dikomunikasi dan pemasangannya di tangani pihak ketiga.
"Pihak ketiganya sudah kami tegur dan jangan sampai hal itu terjadi lagi," ujar Lindra kepada blokTuban.com saat diwawancara di gedung DPRD Tuban, Kamis (30/6/2022).
Terkait : Tok...! Delapan Raperda Tuban Disahkan
Menurut Lindra, dalam hal banner yang dipasang di pohon tersebut bukan salah dari dinas, tetapi pihak ketiga yang melaksanakannya. Dipastikan pelanggaran Perda oleh Dinas, tidak akan terulang kembali.
Sekedar diketahui, pemasangan banner yang tidak sesuai dengan Perda akan ditertibkan oleh petugas satpol PP dan Pemadan Kebakaran Tuban. Adapun data banner yang dicopot karena melanggar Perda, atau sudah habis masa ijin pemasangannya di Dinas PTSP Tuban. [Ali]
Dapatkan update Berita Tuban pilihan dan breaking news setiap hari dari blokTuban.com di GOOGLE NEWS.