Tok...! Delapan Raperda Tuban Disahkan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sidang Paripurna yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, resmi mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) hari ini, Selasa (29/12/2015).

"Semua Perda ini merupakan usulan dari Pemkab Tuban," jelas Wakil Bupati (Wabup) Noor Nahar Hussein, di gedung DPRD Tuban.

Diantara Perda yang disahkan, Pertama adalah Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD dr R Koesma Tuban. Kedua, Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Ketiga, Raperda tentang perangkat desa. Keempat, Raperda tentang badan permusyawaratan desa. Kelima, Raperda tentang tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa. Keenam, Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Ketujuh, Raperda tentang pendidikan karakter dan akhlak mulia. Dan terakhir adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang ijin pemanfaatan ruang.

Noor Nahar menjelaskan, Perda yang sudah disahkan di Paripurna akan segera dikirim ke Provinsi, supaya dapat dilakukan revisi dan perbaikan. Setelah selesai, Perda ini akan dibawa ke Tuban untuk diterapkan.

"Kita berharap Perda baru ini bisa membawa manfaat untuk masyarakat Tuban," jelas Noor Nahar. [pur/rom]