Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - KPU RI secara resmi meluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 24 Juni 2022 lalu. Kendati demikian, aplikasi tersebut ternyata belum dapat diakses oleh partai politik di Kabupaten Tuban.
Belum adanya username untuk mengakses SIPOL diungkapkan beberapa perwakilan Parpol yang datang di rapat koordinasi dan rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan II bersama Bawaslu, partai politik, Dinas Dukcapil, Lapas, Polres, dan Kodim 0811 Tuban, Seniin (27/6) siang.
Terkait : 305 Pemilih Meninggal, Ini Jumlah Pemilih di Tuban pada Juni 2022
Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan, tahapan Pemilu 2024 secara resmi dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan terdekat adalah pendaftaran partai politik yang dimulai pada 29 Juli dan jadwal parpol bisa mendaftar mulai 1-14 Agustus.
"Kami informasikan ke Parpol terkait pendaftaran partai politik di Pemilu 2024 yang ingin mengikuti Pemilu. Meskipun Parpol lama atau baru harus mendaftar lagi," ujar Fathul Ikhsan.
Terkait : Ruang Sidang Bawaslu Tuban Belum Ada, Bawaslu Jatim Rekomendasikan Minta Pemkab
Bagi Parpol yang sudah memiliki parlemen, lanjut Fathul hanya proses administrasi. Berbeda dengan parpol non parlemen, selain administrasi juga akan ada verifikasi faktual dari KPU Tuban.
Terkait belum adanya akses ke SIPOL, ia juga menyarankan kepada parpol di Tuban untuk segera koordinasi dengan operator DPP-nya masing-masing. Harapannya ketika sudah memperoleh username dan pasword, persiapan input data pendaftaran sudah dimulai.
Terkait : Dewan Pers Bersama Semua Konstituennya Bakal Gelar Pelatihan Pemberitaan Pemilu 2024
"Apabila ada informasi terbaru KPU Provinsi maupun Pusat, kami akan kembali undang Parpol terkait pendaftaran Pemilu 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam peluncuran SIPOL melalui daring, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik mengatakan dalam waktu dekat, KPU RI akan melaksanakan Tahapan Pemilu yaitu Pendaftaran Partai Politik yang akan dilaksanakan dalam 135 hari, yang akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Terkait : Bawaslu Tuban Kumpulkan Partai Politik di Hotel, Ada Apa?
Sedangkan Penetapan Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan menjadi alat bantu yang akan digunakan.
"Pada tanggal 29 Juli 2022 tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik akan dimulai. Tahapan tersebut akan dilaksanakan selama 135 hari. Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU akan menetapkan Peserta Pemilu," katanya.
Terkait : Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Tuban Tak Batasi Pendaftaran Jumlah Pemantau
Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, KPU akan dibantu dengan aplikasi Sipol. Aplikasi ini dapat diakses oleh Partai Politik dan KPU di berbagai tingkatan. Aplikasi ini dapat diakses melalui sipol.kpu.go.id dan tentang tata cara/juknis (petunjuk teknis) pemakaian aplikasi tersebut akan disampaikan melalui website resmi KPU RI, yaitu kpu.go.id. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.