Oleh : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Melaksanakan ibadah haji di metavers? Apakah hukumnya menurut sudut pandang syariat islam?
Saat ini perkembangan di bidang ilmu teknologi sampai pada menciptakan dunia secara vitual, atau anak muda menyebutnya metavers. Lantas beberapa aktifitas fisik hingga ibadah keagamaan seperti ibadah haji hendak dilakukan di dunia ciptaan teknologi.
Kemajuan teknologi dipercaya adalah suatu keniscayaan. Namun pastinya ada batasan-batasan, terlebih menyangkut ibadah wajib yang tidak bisa digantikan oleh orang dan sebuah teknologi sekalipun.
Baca konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Seperti dikutip dari Nu Online, pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i menyebut pelaksanaan ibadah haji atau rukun haji adalah wukuf di Arafah.
المعتبر Ùيه الØضور بعرÙØ© Ù„Øظة بشرط كونه أهلا للعبادة سواء Øضرها ووق٠أو مر بها Artinya: “Yang diakui dalam hal ini (wukuf) adalah kehadiran fisik di Arafah sejenak dengan syarat jamaah adalah ahli ibadah baik ia mendatangi, berdiam, atau sekadar melewatinya,”.
Hal ini juga berlaku pada rukun ibadah haji lainnya, meski mensyaratkan kegiatan dilakukan sebentar, harus dilakukan secara fisik. Rukun haji seperti thawaf di Masjidil Haram, yang harus dilakukan secara fisik.
يجب أن لا يوقع الطوا٠خارج المسجد كما يجب أن لا يوقعه خارج مكة والØرم
Artinya: “Wajib tidak melaksanakan thawaf di luar masjid sebagaimana wajib tidak melaksanakannya di luar kota Makkah dan Tanah Haram,”.
Jadi kembali ke pertanyaan di atas. Apa hukumnya melaksanakan ibadah haji di metavers? Berdasarkan syariat islam yang bersumber Mazhab As-Asyafi’i mewajibkan kehadiran fisik selama pelaksanaan rukun haji. Jika tidak, maka hukumnya tidak sah secara syariat.[dwi]