Tercatat 17 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tuban, P3A: Masih Banyak Korban Takut Melapor

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Angka kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Tuban rupanya masih cenderung tinggi. Diketahui hingga pertengahan bulan Juni 2022 ini tercatat sudah ada 17 kasus berupa kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Minggu (19/6/2022).

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tuban, Lusiana menerangkan jika pada pertengahan tahun 2022 ini, kekerasan pada anak sebanyak 8 kasus sedangkan kekerasan yang dialami oleh perempuan sebanyak 9 kasus. 

Baca berita menarik lainnya DI SINI 

“Sampai bulan ini, di kasus pada perempuan itu ada 9, kasus pada anak ada 8 dan yang sudah terselesaikan kasus pada perempuan itu 8 masih ada kasus yang masih proses dan sementara yang anak ini sudah terselesaikan 4, itu di bulan awal Juni kemarin,” terang Kabid P3A kepada blokTuban.com saat ditemui di ruang kerjanya. 

Kendati demikian, lanjutnya untuk dapat mengetahui tingginya kasus kekerasan  pada anak dan perempuan tidak hanya dilihat dari data atau laporan yang diterima saja. Sebab, angka kasus kecil atau besarnya kejadian itu tergantung dari kesadaran dari pelapor sendiri. 

Pasalnya, hingga kini kasus kekerasan masih seperti fenomena gunung es yang terlihat hanya di ujung nya saja. Masih banyak korban yang enggan atau ragu untuk melaporkan hal yang telah dialaminya karena beberapa faktor. 

Aduan kekerasan perempuan dan anak: Alamat Dinas Sosial Tuban dan 7 Layanannya untuk Masyarakat

“Kasus tinggi atau tidaknya itu mungkin karena beberapa faktor, kecil itu bukan berarti tidak ada kasus. Tapi mungkin kurangnya kesadaran untuk melapor atau mungkin korbannya tidak tahu mau lapor kemana, terus ada beberapa mindset orang kalau melapor seperti membuka aib keluarga,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Lusiana mengungkapkan jika relatif kasus yang ditangani oleh pihaknya merupakan korban yang melapor secara tertulis. Sehingga untuk kasus di tengah masyarakat yang sebenarnya tidak bisa dideteksi sepenuhnya. 

Baca juga: Korban Kekerasan Bisa Mengadu di Mall Pelayanan Publik Tuban, Rahasia Klien Dijamin

“Jadi relatif selama ini yang kita tangani yang melapor secara tertulis, tapi untuk yang di masyarakat kita tidak tahu karena memang tidak mecuat atau memang sudah diselesaikan internal di wilayah,” ungkapnya. 

Namun, pihaknya juga tetap melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan bekersama dengan lembaga ataupun instansi-instansi lain. Selain itu, juga telah disediakan tenaga-tenaga ahli yang membidangi hal tersebut seperti konselor, satgas, psikolog, dan juga P2TP2A yang turut mesupport. Sehingga setiap kasus yang masuk, akan ditangani oleh tim yang berwenang.

Baca juga: RUU TPKS Resmi disahkan, KP Ronggolawe Beri Apresiasi Tinggi Untuk Pemerintah

Sekedar diketahui, data yang dihimpun blokTuban.com dari P3A pada tahun 2021 lalu, jumlah kekerasan pada perempuan dan anak mencapai 102 total kasus yang didominasi oleh kekerasan fisik dengan 62 kasus. [Sav/Dwi]