Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online diklaim dilakukan secara objektif, trasnparan dan akuntabel. Empat jalur yang disiapkan pemerintah dalam proses sekolah yang dituju untuk menjaring siswa didik baru, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi lomba dan zonasi.
Dikutip dari laman web ppdbjatim.net pada Kamis (16/6/2022) jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa tercatat ditak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan, anak seorang buruh dan seorang disabilitas. Total kuota jalur afirmasi 15% yang masing-masing terdiri dari keluarga tidak mampu 7% dan sisanya 5% dan 3%.
Dapatkan Berita Tuban menarik lainnya DI SINI
Kedua, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali biasanya terjadi pada anak seorang pekerja formal seperti bidang pendidikan dan kesehatan. Untuk kuota jalur ini sebersar 5% dari pagu sekolah yang dituju.
"Jalur prestasi lomba dari bidang akademik maupun non akademik yang diselenggarakan instansi pemerintah atau swasta entah tingkat kabupate/ kota, provinsi , naasional dan internasional," keterangan tertulis.
Baca juga: 18 Juni 2022 Batas Unggah Nilai Rapor, Bisa Dilakukan Mandiri
Kuota penerimaan siswa jalur prestasi ini dibagi menjadi dua , untuk prestasi lomba bidang akademik sebanyak 2% dan non akademik sebesar 3% dari pagu sekolah yang tersedia.
Terakhir, jalur zonasi dibuktukan dengan surat Kartu Keluarga (KK) yang masih dalam satu zona atau luar daerah perbatasan.
Semisal pidah wilayah, harus sesuai diterbitkannya KK terbaru paling singkat satu tahun sebelum dibukanya PPDB 2022 tahap 1 yakni 20 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Evaluasi Setahun Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Aktifis PMII Hari Ini Gelar Demo
Sekolah yang berasal dari laur zona, atau perbatasan suatu daerah dapat diterima di SMA/ SMK terdekat, misal PPDB Jatim dapat menerima calon siswa dari daerah perbatasan terdekat. Dengna catatan pagu sekolah yang dituju belum terpenuhi kuotanya.[Dwi]