Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Terdapat beberapa ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK 2022 secara online, bahkan bisa dilakuan secara mandiri. Terkait ketentuan mengunggah nilai rapor yahng harus dituntaskan terakhir 18 Juni 2022.
Dilansir dari laman ppdbjatim.net pada Kamis (16/6/2022) menyatakan ketentuan mengunggah nilai rapor ditujukan bagi siswa yang lulus pada tahun 2022, yang belum diuanggah oel pihak sekolah asal.
Baca juga: Hiraukan Larangan, Warga Nekat Melintasi Tuban - Bojonegoro Lewati Portal
Rapor bisa diunggah secara mandiri bagi siswa yang lulus sebelum tahun 2021,2020, 2019 dan seterusnya. Selain itu siswa yang lulusan atau berasal dari luar zona Provinsi Jawa Timur.
Dapatkan Berita Tuban menarik lainnya DI SINI
"Siswa dapat mengunggah nila rapor secara mandiri, mulai Jumat 3 Juni 2022 sampai dengan hari Sabtu 18 Juni 2022," pengumuman tertulis yang ditampilkan diawal masuk web.
Baca juga: Sebelum Mulai Belajar, Baca Doa Ini Agar Memiliki Ilmu Berkah
Sementara syarat yang diperlukan pada ketika mengunggah nilai rapor secara mandiri yaitu NPSN sekolah, NISN siswa dan foto rapor semseter 1-5.
Catatan penting yang perlu diperhatikan bagi calon peserta didik baru apabila kesulitan mengunggah nilai rapor secara mandiri dapat mendatangi atau menghubungi layanan cabang dinas wilayah Provinsi Jatim yang berada di kabupaten/ kota tenpat sis berdomisili.[Dwi]
Baca juga: Peduli Literasi di Tuban, Pemuda Bergerak Plumpang Gerakkan Pelajar SD Menulis
Berikut Call Center PPDB Jawa Timur 2022
Layanan untuk masyarakat melalui Telepon langsung:
081130558881
081130558882
081130558883
081130558884
081130558885
081130558886
081130558887
081130558889
Layanan untuk masyarakat melalui Pesan WhatsApp:
081130558880
Layanan khusus operator sekolah melalui Telepon Langsung/Pesan WhatsApp:
081130558890