Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dinas Tenaga Kerja dan Peridustrian Tuban telah menyurati semua pengusaha di Kabupaten Tuban untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran 2022.
Surat resmi tersebut telah dilayangkan ke pengusaha pada 13 Maret 2022. Pembayaran THR dilakukan pengusaha berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi buruh perusahaan.
Kepala Disnaker dan Perindustrian Tuban, Sugeng Purnomo mengatakan, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja 12 bulan atau terus menerus, diberikan THR satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan rumus penghitungan masa kerja 12 bulan dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah," ujar Sugeng kepada blokTuban.com, Minggu (17/4/2022).
Mantan Camat Kerek menambahkan, untuk menghitung THR pekerja lepas maka ada dua penghitungan. Bagi pekerja lepas selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan sebelum lebaran 2022. Sementara pekerja lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerjanya.
Selain itu, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan sesuai satuan hasil, maka upah satu bulannya dihitung rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Khusus perusahaan yang menetapkan THR-nya dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), ataupun kebiasaan memberikan lebih besar dari aturan Pemkab maka disesuaikan dengan yang menjadi kebiasaan di perusahaan itu," katanya.
Sugeng juga mendorong pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Lebih baiknya diberikan kepada pekerja/buruhnya sebelum jatuh tempo pembayaran THR.
"Kami tunggu laporan pembayaran THR sesuai format yang dikirimkan. Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar THR maka harus segera melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnaker Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban," tandasnya. (Ali)